Dinas Sosial Muba salurkan paket pangan bergizi bagi stunting di empat kecamatan wilayah kab Muba .
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting terkait kebijakan penanganan Stunting dilakukan dengan dua metode intervensi, yaitu Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif.
Kepala Dinas Sosial Ardiansyah di dampingi Kabid Rehabsos Tugiman menurunkan prevelensi Stunting dan meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga.
Tujuan lainnya adalah menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi.
Pemberian bantuan sosial paket Pangan Bergizi bagi Stunting sebagai wujud komitmen dan bukti kongkrit Pemerintah Musi Banyuasin untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2021.
#Muba
#Dinsoshadir
#sembako
#stunting